
Sistem Pemantauan Pelaku Usaha (SITULUS)
Pengembangan sistem pemantauan pelaku usaha di Kabupaten Bogor didasarkan pada adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perizinan usaha berbasis risiko di daerah tersebut. Sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Kabupaten Bogor memiliki banyak pelaku usaha yang beroperasi di berbagai sektor, sehingga pengawasan perizinan usaha menjadi semakin kompleks. Selain itu, pengawasan yang kurang efektif dan efisien dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha dan perekonomian daerah secara keseluruhan.
Selain itu, terdapat juga masalah terkait dengan kurangnya transparansi dan akurasi data terkait perizinan usaha di Kabupaten Bogor. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan dan juga dapat menghambat pengawasan perizinan usaha oleh pihak terkait. Oleh karena itu, pengembangan sistem pemantauan pelaku usaha di Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut dengan menyediakan data dan informasi perizinan usaha yang lebih akurat dan transparan.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi perizinan usaha, Kabupaten Bogor juga mengacu pada beberapa regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait, seperti Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 504/16/Kpts/Per-UU/2022 Tahun 2022 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, pengembangan sistem pemantauan pelaku usaha juga dilakukan sebagai upaya implementasi regulasi dan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
- Tag: